Beranda » Alur dan Tata Cara TDUP
Alur dan Tata Cara TDUP
PENGAJUAN REKOMENDASI TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
BAGAN ALUR LAYANAN :
– Perusahaan mengajukan permohonan Rekomendasi TDUP Pariwisata
kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes
– Bidang Pariwisata melalui Kasi Promosi dan Pemasaran Wisata menerima berkas dan melakukan
verifikasi
– Berkas-berkas persyaratan lengkap maka dibuatkan Rekomendasi TDUP.
Usaha Pariwisata yang bisa mendapatkan ijin rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes meliputi : 1. Daya tarik wisata 2. Kawasan Pariwisata 3. Jasa Transportasi Wisata 4. Jasa Perjalanan Wisata 5. Jasa Makanan dan Minuman 6. Penyedia Akomodasi 7. Penyelengara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi 8. Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konfrensi dan Pameran 9. Jasa Informasi Pariwisata 10. Jasa Konsultasi Pariwisata 11. Jasa Pramuwisata 12. Wisata Tirta 13. Spa |
PERSYARATAN LAYANAN : – Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes (Kop Perusaaan Anda) – Fotocopy NPWP dan KTP Pimpinan – Fotocopy NPWP perusahaan – Company Profile Perusahaan memuat KLBI, SIUP dll. |
JADWAL LAYANAN :
– Hari Senin – Kamis, Jam 09.00 – 15.00 WIB |
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
(0283) 671840 -
Whatsapp
0 -
Messenger
- -
PIN BBM
- -
LINE ID
- -
Email
alisofyan.poltek@gmail.com