Beranda » Alur dan Tata Cara TDUP

Alur dan Tata Cara TDUP

PENGAJUAN REKOMENDASI TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

 

  BAGAN ALUR LAYANAN :

– Perusahaan mengajukan permohonan Rekomendasi TDUP Pariwisata
kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes

– Bidang Pariwisata melalui Kasi Promosi dan Pemasaran Wisata menerima berkas dan melakukan
verifikasi

– Berkas-berkas persyaratan lengkap maka dibuatkan Rekomendasi TDUP.

Usaha Pariwisata yang bisa mendapatkan ijin rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes meliputi :
1. Daya tarik wisata
2. Kawasan Pariwisata
3. Jasa Transportasi Wisata
4. Jasa Perjalanan Wisata
5. Jasa Makanan dan Minuman
6. Penyedia Akomodasi
7. Penyelengara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
8. Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konfrensi dan Pameran
9. Jasa Informasi Pariwisata
10. Jasa Konsultasi Pariwisata
11. Jasa Pramuwisata
12. Wisata Tirta
13. Spa
  PERSYARATAN LAYANAN :
– Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes (Kop Perusaaan Anda)
– Fotocopy NPWP dan KTP Pimpinan
– Fotocopy NPWP perusahaan
– Company Profile Perusahaan memuat KLBI, SIUP dll.
  JADWAL LAYANAN :

– Hari Senin – Kamis, Jam 09.00 – 15.00 WIB
– Hari Jum’at, Jam 09.00 – 10.00 WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

error: Nyuwun pangapuro, mboten saget dicopy..