Beranda » Alur dan Tata Cara

Alur dan Tata Cara

PENGAJUAN SURAT REKOMENDASI IJIN PENDIRIAN GROUP KESENIAN

  BAGAN ALUR LAYANAN :

– Group Kesenian mengajukan permohon ijin Pendirian dan Perpanjangan
kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes

– Bidang Kebudayaan melalui Kasi Seni dan Film menerima berkas dan melakukan
verifikasi tentang Group Kesenian tersebut

– Berkas-berkas persyaratan lengkap maka akan di lakukan survey lapangan (melihat kelengkapan dan tempat kesenian) sesuai dengan data yang diajukan.

– Setelah disurvey dan dianggap layak maka dibuatkan piagam ijin Pendirian
Atau Pengesahan Group Kesenian.

  PERSYARATAN LAYANAN :

Ijin Baru

– Proposal pendirian Group Kesenian 2 rangkap (diketahui pihak desa dan kecamatan)
– Fotocopy KTP Ketua dan semua anggota Group Kesenian
– Pas Photo Berwarna Ketua Group Kesenian 4 x 6 = 2 lembar
– Mengisi formulir pendirian Group Kesenian
– Masa berlaku piagam 5 tahun

Ijin Perpanjangan

– Piagam Ijin Yang Lama dan Asli
– Fotocopy KTP Ketua Group Kesenian 1 lembar
– Pas Photo Berwarna Ketua Group Kesenian 4 x 6 = 2 lembar
– Masa berlaku piagam 3 tahun

  JADWAL LAYANAN :

– Hari Senin – Kamis, Jam 09.00 – 15.00 WIB
– Hari Jum’at, Jam 09.00 – 10.00 WIB
ATAU BISA LANGSUNG DAFTAR SECARA ONLINE PADA LINK BERIKUT
(Syarat mempunyai email gmail): KLIK DISINI

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

error: Nyuwun pangapuro, mboten saget dicopy..