Beranda » Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Pembantu Kabupaten Brebes

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang serta modal untuk kemajuan bangsa, dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komponen utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan akuntabel, maka Kementerian Pariwisata terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk:

  1. Memberikan Informasi Publik sesuai Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP);
  2. Menyediakan Informasi Publik secara akurat, cepat dan tidak menyesatkan;
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku;
  4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku santun dalam memberikan layanan Informasi Publik;
  5. Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses Informasi Publik;

Untuk mewujudkan komitmen tersebut kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan Informasi Publik yang dinilai kurang memuaskan.

Brebes,        Januari  2022

PPID  Pembantu

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

situs toto