Beranda » Alur dan Tata Cara Ijin Pentas

Alur dan Tata Cara Ijin Pentas

PENGAJUAN SURAT REKOMENDASI IJIN PENTAS

  BAGAN ALUR LAYANAN :

– Group Kesenian mengajukan permohon ijin Pendirian dan Perpanjangan
kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes

– Bidang Kebudayaan melalui Kasi Seni dan Film menerima berkas dan melakukan
verifikasi tentang Group Kesenian tersebut

– Berkas-berkas persyaratan lengkap maka dibuatkan piagam ijin Pendirian
Atau Pengesahan Group Kesenian.

  PERSYARATAN LAYANAN :

– Membawa Fotocopy Piagam yang masih berlaku
– Fotocopy KTP Ketua Group Kesenian 1 lembar
– Mengisi waktu (hari dan tanggal) dan tempat pelaksanaan pentas
– Nama Tuan Hajat (Suami dan Istri)
– Tujuan Pentas
– Mengisi formulir ijin pentas

  JADWAL LAYANAN :

– Hari Senin – Kamis, Jam 09.00 – 15.00 WIB
– Hari Jum’at, Jam 09.00 – 10.00 WIB
ATAU BISA LANGSUNG DAFTAR SECARA ONLINE PADA LINK BERIKUT
(Syarat mempunyai email gmail): KLIK DISINI

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

error: Nyuwun pangapuro, mboten saget dicopy..